Indonesia menggugat enam perusahaan atas kerusakan lingkungan di daerah rawan banjir.
Indonesia menggugat enam perusahaan atas kerusakan lingkungan di daerah rawan banjir. Liga335 – Kelompok lingkungan hidup menyatakan bahwa pemerintah juga bertanggung jawab atas pemberian izin kepada perusahaan untuk meratakan lahan seluas-luasnya. Pemerintah Indonesia telah mengajukan beberapa gugatan hukum untuk meminta ganti rugi lebih dari $200 juta terhadap enam perusahaan, setelah banjir mematikan melanda Sumatra, menewaskan…