Indonesia Menambah 17 Pemindai Radioaktif untuk Memenuhi Standar Ekspor FDA AS

Indonesia Menambah 17 Pemindai Radioaktif untuk Memenuhi Standar Ekspor FDA AS

Indonesia Menambah 17 Pemindai Radioaktif untuk Memenuhi Standar Ekspor FDA AS

Liga335 daftar – TEMPO Interaktif, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menambah 17 alat pemindai (scanner) untuk mendeteksi kontaminasi radioaktif pada produk udang yang akan dikirim ke Amerika Serikat. “Dalam rangka memenuhi prosedur operasi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), yang akan membantu meningkatkan volume pengiriman udang dan merampingkan rantai produksi industri udang Indonesia,” kata Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Ishartini, dalam keterangannya, Sabtu, 27 Desember 2025. Ishartini menegaskan bahwa pemindai radioaktif tersebut telah memenuhi spesifikasi teknis yang disyaratkan oleh FDA, termasuk model presisi tinggi seperti Ortec dan RIID Eye-SAM 940.

Kementerian berharap bahwa dengan menyediakan fasilitas pemindaian untuk sertifikasi Cesium-137 ini akan secara signifikan mempercepat proses ekspor. Peralatan tersebut akan dikalibrasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan ditempatkan di kantor Badan Pengawas Kualitas di seluruh J ava dan Lampung. Lokasi-lokasi ini diprioritaskan karena frekuensi dan volume ekspor yang tinggi ke AS, untuk memastikan efisiensi maksimum dalam layanan sertifikasi.

Persyaratan yang lebih ketat ini mengikuti mandat AS untuk sertifikasi bebas radioaktif untuk udang dan cengkeh yang diimpor dari Indonesia, khususnya yang berasal dari Jawa dan Lampung, yang saat ini masuk dalam “daftar kuning”. “Amerika Serikat tetap menjadi pasar yang layak untuk udang dan cengkeh Indonesia, selama memenuhi persyaratan keamanan ini,” ujar Bara Krishna, Kepala Divisi Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, pada 13 Oktober 2025. Persyaratan sertifikasi ditetapkan berdasarkan FDA Import Alert #99-52 setelah ditemukannya kontaminasi Cesium-137 pada pengiriman sebelumnya.

FDA secara resmi mengakui Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai badan yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikat bebas radioaktif ini. Baca: Alasan Pemerintah Hentikan Insentif Kendaraan Listrik Klik di sini untuk mendapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News FDA telah menyetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikat bebas radioaktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *