Industri otomotif Indonesia memperkirakan dampak minimal terhadap penjualan mobil akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Industri otomotif Indonesia memperkirakan dampak minimal terhadap penjualan mobil akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Industri otomotif Indonesia memperkirakan dampak minimal terhadap penjualan mobil akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Liga335 – 30 Desember 2024 JAKARTA – Produsen mobil Indonesia memperkirakan dampak minimal dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai Januari 2025, berkat insentif fiskal yang dirancang untuk meredam beban tersebut. Asosiasi Produsen Mobil Indonesia (Gaikindo) mengatakan insentif tersebut akan membantu meredakan kekhawatiran dari pelaku usaha dan industri tentang dampak potensial kenaikan pajak terhadap penjualan kendaraan, terutama mengingat kondisi pasar yang lesu saat ini. “Kenaikan PPN menjadi 12 persen tahun depan tidak akan secara signifikan merugikan potensi penjualan.

Dampaknya bahkan mungkin tidak signifikan,” kata Ketua Gaikindo Yohanes Nangoi pada Kamis, seperti dikutip oleh kantor berita negara Antara. Pemerintah tetap bersikeras melanjutkan rencana kenaikan PPN pada Januari tahun depan meskipun mendapat protes dari pelaku usaha dan konsumen. Pada 16 Desember, pemerintah mengumumkan berbagai insentif untuk meredam dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Itu termasuk pa Pemerintah akan membebaskan sebagian pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian kendaraan listrik dalam bentuk completely knocked down (CKD) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor kendaraan listrik dalam bentuk completely built-up (CBU). Mulai 1 Januari 2025, kendaraan hybrid juga akan mendapatkan diskon pajak penjualan barang mewah sebesar 3 persen, sehingga tarifnya turun menjadi kisaran 3 hingga 9 persen dari tarif saat ini 6 hingga 12 persen. Namun, hal ini hanya berlaku untuk mobil yang memenuhi persyaratan kandungan lokal (TKDN).

“Insentif untuk kendaraan hybrid ini merupakan dorongan yang disambut baik dan seharusnya membantu menghidupkan kembali sektor otomotif Indonesia,” tambah Yohanes. Industri otomotif hanya menjual 784.788 unit mobil baru dari Januari hingga November tahun ini, turun 14,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, menurut data Gaikindo.

Produsen mobil memperkirakan industri ini akan gagal mencapai target 1 juta unit tahun ini, sebuah patokan yang digunakan untuk mengukur kinerja tahunan, karena kelompok industri telah memangkas target tahunan untuk mobil empat roda dari 1 juta menjadi 850.000 pada September. Lebih dari t Selama dekade terakhir, penjualan mobil baru di Indonesia hanya turun di bawah angka 1 juta unit selama pandemi pada tahun 2020 dan 2021.

Namun, produsen mobil tetap optimis bahwa mereka masih dapat menargetkan penjualan 1 juta unit mobil baru tahun depan, karena mereka masih berharap akan adanya pemulihan. Eko Cahyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, mengatakan pada 19 Desember bahwa stimulus tersebut bertujuan untuk mendukung kinerja industri otomotif yang lesu. Ketika ditanya mengapa insentif hanya mencakup pajak penjualan mewah daripada PPN, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menghitung cara untuk “adil” mendistribusikan manfaat insentif antara pemerintah dan masyarakat.

Analis memperkirakan industri ini akan kesulitan melampaui angka penjualan 1 juta unit hingga 2026, dengan tantangan termasuk kenaikan PPN yang akan datang, pajak kendaraan regional tambahan (Opsen), melemahnya daya beli kelas menengah, dan suku bunga pinjaman kepemilikan kendaraan yang relatif tinggi. Pajak kendaraan regional tambahan Ketentuan tersebut diatur dalam undang-undang pengelolaan keuangan daerah yang disahkan oleh para legislator pada akhir tahun 2021. Pemerintah bertujuan agar undang-undang ini dapat meningkatkan pendapatan, menyederhanakan pembiayaan utang, dan mempermudah pengeluaran bagi pemerintah daerah, yang selama ini sangat bergantung pada transfer dana dari anggaran pemerintah pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *