Kerja sama penerbangan Indonesia-Prancis diperbarui dengan Lampiran V

Kerja sama penerbangan Indonesia-Prancis diperbarui dengan Lampiran V

Kerja sama penerbangan Indonesia-Prancis diperbarui dengan Lampiran V

Slot online terpercaya – Kerja sama penerbangan Prancis diperbarui dengan Lampiran V Jakarta (ANTARA) – Indonesia dan Prancis telah memperkuat kerja sama teknis di bidang penerbangan sipil melalui penandatanganan Lampiran V dalam kerangka kerja bilateral mereka, demikian disampaikan Kementerian Perhubungan Indonesia dalam pernyataan pada Kamis. Lukman F. Laisa, pejabat di kementerian tersebut, mengatakan perjanjian ini memperbarui dan memperkuat kerangka kerja sama teknis untuk memenuhi kebutuhan yang terus berkembang di sektor penerbangan sipil.

Dia menjelaskan bahwa Lampiran V mencerminkan komitmen kedua negara untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui peningkatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik.Penandatanganan dilakukan secara bergiliran, dengan Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Indonesia menandatangani dokumen pada 3 Desember di Jakarta, diikuti oleh Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Prancis pada 17 Desember di Paris. Lampiran V berasal dari Perjanjian Kerja Sama Teknis 2019 dan berfungsi sebagai kerangka kerja untuk implementasi.

Program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil antara kedua negara. “Dengan diberlakukannya Lampiran V, Lampiran IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama teknis, tidak lagi berlaku,” kata Laisa. Ruang lingkup kerja sama meliputi penguatan pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi personel penerbangan, dan pertukaran pengetahuan dan pengalaman.

Kerja sama ini juga mendukung implementasi standar dan praktik yang direkomendasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Laisa mengatakan kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan daya saing sektor penerbangan sipil Indonesia sambil memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan penerbangan global. Lampiran V berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan bersama antara kedua otoritas penerbangan sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *