Kementerian Kesehatan Indonesia Melaporkan Peningkatan Merokok pada Anak-Anak
Liga335 – TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Kesehatan telah merilis data yang menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam prevalensi perokok berusia 10-18 tahun, atau perokok anak, di Indonesia. Data tersebut mencakup periode dari 2013 hingga 2023.
Benget Saragih, Kepala Tim Tugas Pengendalian Penyakit Tembakau di Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa jumlah perokok anak di negara ini telah meningkat selama dekade terakhir. “Pada tahun 2023, terdapat 5,9 juta perokok anak di Indonesia,” kata Benget dalam acara Media Luncheon yang diselenggarakan oleh Lentera Anak dan Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (Rukki) pada Selasa, 29 April 2025. Mengacu pada data Survei Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, Benget menjelaskan bahwa prevalensi perokok anak di Indonesia saat itu mencapai 2 juta.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan lima tahun kemudian. Survei Riskesdas 2018 melaporkan kenaikan menjadi 2,1 juta anak perokok. “Prevalensi anak perokok pada 2018 mencapai 4,1 juta,” ujarnya.
Benget mengaitkan peningkatan tahunan jumlah anak perokok dengan. Perokok anak-anak dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk regulasi yang lemah. Menurut data dari Survei Tembakau Dewasa Global (GATS) 2021, 71,3 persen perokok anak-anak membeli rokok di toko-toko ritel.
“60,6 persen perokok anak-anak tidak dicegah untuk membeli rokok,” tambah Benget. Ia menjelaskan bahwa faktor kunci yang mendorong peningkatan ini adalah industri tembakau yang menargetkan anak-anak dan remaja sebagai cara untuk memastikan kelangsungan bisnis jangka panjang. Akibatnya, ia menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan mendesak berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 guna menekan kenaikan lebih lanjut dalam tingkat merokok anak-anak.
“Kekuatan regulasi hanya bermakna jika diterjemahkan ke dalam implementasi yang konsisten dan terukur di lapangan,” tegas Benget. Sebelumnya, Asosiasi Produsen Rokok Indonesia (GAPPRI) telah menyuarakan penolakannya terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Mereka berargumen bahwa regulasi tersebut.
n disusun dengan transparansi minimal dan tanpa melibatkan pihak-pihak terkait di industri. Henry Najoan, Ketua GAPPRI, menyatakan pada Januari lalu bahwa penerapan peraturan ini, khususnya Pasal 429-463 dan Peraturan Menteri Kesehatan yang terkait, akan berdampak signifikan terhadap keberlanjutan industri. “Ini akan menghancurkan keberlanjutan industri tembakau,” tegas Henry.