Indonesia memperpanjang bea anti-dumping atas gulungan HRC dari tujuh negara
Liga335 daftar – Acara tersebut akan dimulai pada 15 Januari 2025
Kementerian Keuangan Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang bea anti-dumping atas hot rolled coils (HRC) yang diimpor dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarus, Taiwan, dan Thailand selama lima tahun lagi, hingga tahun 2030, demikian dilaporkan Kallanish.
Tindakan pengamanan tersebut akan mulai berlaku pada 15 Januari 2025.
Saat ini, produk yang dikenakan bea anti-dumping termasuk dalam kode 7208 10 00, 7208 25 00, 7208 26 00, 7208 27 11, 7208 27 19, 7208 27 91, 7208 27 99, 7208.
36.00, 7208.37.
00, 7208.38.00, 7208.
39.10, 7208.39.
20, 7208.39.30, 7208.
39.40, 7208.39.
90, 7208.90.10, 7208.
90.20, dan 7208.90.
90.
Tarif bea anti-dumping adalah sebagai berikut:
0-20% – untuk Tiongkok,
12,95-20% – untuk India,
5,58-20% – untuk Rusia, Kazakhstan, dan Belarus,
0-20% – untuk Taiwan,
7,52-20% – untuk Thailand.
Dari Januari hingga November tahun lalu, Indonesia mengimpor sekitar 1,32 juta ton HRC, yang meningkat 2,9% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Pada Oktober 2024, Turki memutuskan untuk memberlakukan bea anti-dumping pajak impor atas lembaran baja canai panas yang berasal dari Tiongkok, India, Jepang, dan Rusia.
Besaran pajak tersebut berkisar antara 6,10% hingga 43,31% dari nilai CIF (biaya, asuransi, dan angkutan). Tarif tertinggi akan dikenakan pada produk-produk Tiongkok, yang telah diakui sebagai ancaman terbesar bagi pasar Turki. Produsen Tiongkok dikenakan pajak impor berkisar antara 15% hingga 43%.
Seperti dilaporkan, pada November lalu, Departemen Perdagangan AS menaikkan tarif impor bagi produsen baja Jepang Nippon Steel setelah melakukan tinjauan.
Menurut keputusan awal yang diterbitkan dalam Federal Register, DOC menetapkan margin dumping rata-rata tertimbang sebesar 29% untuk perusahaan tersebut.