Beban Gangguan Mental pada Remaja di Indonesia: Hasil dari Survei Kesehatan Mental Nasional Pertama di Indonesia
Liga335 daftar – Survei Kesehatan Mental Remaja Nasional (I-NAMHS) adalah survei kesehatan mental nasional pertama di Indonesia yang mengukur prevalensi gangguan mental pada remaja berusia 10-17 tahun di Indonesia. I-NAMHS merupakan bagian dari Survei Kesehatan Mental Remaja Nasional (NAMHS) yang juga dilakukan di Kenya (K-NAMHS) dan Vietnam (V-NAMHS). Penelitian ini dilakukan bekerja sama antara Universitas Gadjah Mada (), Universitas Queensland (UQ) di Australia (organisasi pengarah NAMHS), Sekolah Kesehatan Masyarakat Johns Hopkins Bloomberg (JHSPH) di Amerika Serikat, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Hasanuddin (Unhas).
I-NAMHS mengukur prevalensi enam gangguan mental di kalangan remaja, yaitu fobia sosial, gangguan kecemasan umum, gangguan depresi mayor, gangguan perilaku, gangguan stres pasca-trauma (PTSD), dan gangguan defisit perhatian/hiperaktivitas (ADHD). I-NAMHS juga mengukur Faktor risiko dan faktor pelindung yang terkait dengan gangguan mental pada remaja, seperti perundungan, sekolah dan pendidikan, hubungan dengan teman sebaya dan keluarga, perilaku seksual, penggunaan zat, dan pengalaman masa kanak-kanak yang buruk. Pengukuran penggunaan layanan juga termasuk dalam penelitian ini.
Pengumpulan data dilakukan pada tahun 2021 oleh petugas yang terlatih untuk melakukan wawancara dengan remaja dan pengasuh mereka. Seluruh proses pengumpulan data dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Sebanyak 5.
664 pasangan remaja dan pengasuh mereka berpartisipasi dalam I-NAMHS.
Hasil menunjukkan bahwa satu dari tiga remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir, sementara satu dari 20 remaja Indonesia menderita gangguan mental dalam 12 bulan terakhir. Angka-angka ini setara dengan 15,5 juta dan 2,45 juta remaja, masing-masing.
Remaja didiagnosis dengan gangguan mental sesuai dengan Manual Diagnostik dan Statistik Gangguan Mental Edisi Kelima (DSM-5), yang merupakan pedoman. e untuk menetapkan diagnosis gangguan mental di Indonesia dan secara internasional. Gangguan mental yang paling umum dialami oleh remaja adalah gangguan kecemasan (kombinasi antara fobia sosial dan gangguan kecemasan umum) sebesar 3,7%, diikuti oleh gangguan depresi mayor (1,0%), gangguan perilaku (0,9%), dan PTSD dan ADHD (keduanya 0,5%).
I-NAMHS juga mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah meningkatkan akses ke berbagai fasilitas kesehatan, sedikit remaja yang mencari bantuan profesional untuk masalah kesehatan mental mereka. Hanya 2,6% remaja dengan masalah kesehatan mental yang mengakses layanan dalam 12 bulan terakhir.
I-NAMHS juga menemukan bahwa sebagian besar (38,2%) orang tua remaja memilih untuk mengakses layanan kesehatan mental dari sekolah.
Di sisi lain, dari semua orang tua yang menyatakan bahwa remaja mereka membutuhkan bantuan, lebih dari dua per lima (43,8%) melaporkan bahwa mereka tidak mencari bantuan karena lebih memilih menangani masalah remaja tersebut sendiri atau dengan dukungan dari keluarga dan teman. The i Dampak Pandemi COVID-19 terhadap Kesehatan Mental Remaja Pengumpulan data dilakukan di tengah pandemi COVID-19 sehingga I-NAMHS memiliki kesempatan untuk mengumpulkan data tambahan mengenai dampak pandemi COVID-19 terhadap kesehatan mental remaja. Sebanyak 1 dari 20 remaja melaporkan sering merasa lebih depresi, lebih cemas, lebih kesepian, atau mengalami kesulitan berkonsentrasi lebih dari sebelum pandemi COVID-19.
Masa depan kesehatan mental remaja di Indonesia Berdasarkan Sensus Penduduk 2020, hampir 20% dari total populasi Indonesia berusia 10-19 tahun. Populasi remaja memiliki peran penting dalam pembangunan Indonesia, terutama untuk mencapai bonus demografi dan mewujudkan visi Generasi Emas Indonesia 2024.
Profesor FK-KMK, Prof.
dr. Siswanto Agus Wilopo, SU, M.Sc.
, Sc.D, Peneliti Utama I-NAMHS, menekankan pentingnya ketersediaan data prevalensi skala nasional seperti I-NAMHS. “Sejauh ini, data yang kami miliki sebelumnya.
r ke I-NAMHS tidak mewakili Indonesia atau tidak didasarkan pada diagnosis, sehingga perencanaan program dan advokasi terkait kesehatan mental remaja tidak ditargetkan dengan baik. I-NAMHS dapat membantu Pemerintah dan pihak-pihak terkait kesehatan mental remaja dalam merancang program dan advokasi yang lebih baik untuk generasi muda kita,” katanya.