BNN Indonesia mengusulkan larangan vape di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait narkotika
Liga335 – BNN Indonesia mengusulkan larangan vape di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia telah mengusulkan larangan menyeluruh terhadap rokok elektronik, termasuk cairan vape, dalam rancangan undang-undang narkotika dan zat psikotropika negara tersebut.Langkah ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran bahwa produk vape digunakan sebagai sarana distribusi narkotika. Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan kepada para anggota parlemen di kompleks parlemen, Selasa, bahwa uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan temuan yang mengkhawatirkan: 11 di antaranya mengandung kanabinoid sintetis, satu mengandung metamfetamin, dan 23 mengandung etomidat, sebuah anestesi yang baru-baru ini diklasifikasikan sebagai narkotika kategori II berdasarkan peraturan kesehatan Indonesia.
Ia memperingatkan bahwa penegakan hukum berdasarkan peraturan kesehatan saat ini memberikan sanksi yang lebih ringan, sehingga menyulitkan upaya untuk menekan penyalahgunaan. Seto mencatat bahwa beberapa negara ASEAN—termasuk Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei, dan Laos—telah melarang vape secara total. Ia berargumen bahwa melarang perangkat vape di Indonesia akan secara signifikan mengurangi peredaran senyawa kimia terlarang, dengan membandingkan alat-alat tersebut dengan bong yang digunakan untuk mengonsumsi metamfetamin.
Badan tersebut juga menyoroti penyebaran global yang pesat dari zat psikoaktif baru (NPS), dengan 1.386 jenis yang telah teridentifikasi di seluruh dunia dan 175 di antaranya sudah beredar di Indonesia.