Indonesia Besi Tua Terkontaminasi Radioaktif di Cikande Berasal dari Pemasok Domestik

Indonesia Besi Tua Terkontaminasi Radioaktif di Cikande Berasal dari Pemasok Domestik

Indonesia Besi Tua Terkontaminasi Radioaktif di Cikande Berasal dari Pemasok Domestik

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas Penanggulangan Bahaya Cesium-137 (Cs-137) mengungkapkan PT Peter Metal Technology (PMT) membeli besi tua yang terkontaminasi radioaktif dari pemasok dalam negeri. “PT PMT membeli bahan baku sebanyak 3.

448,7 ton,” kata Bara Krishna Hasibuan, Kepala Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cesium-137, dalam keterangan tertulis pada hari Kamis, 4 Desember 2025. PT PMT merupakan perusahaan peleburan baja yang beroperasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Sebelumnya diberitakan bahwa jejak Cs-137 yang ditemukan pada besi tua yang dilebur oleh PT PMT dilaporkan menyebar ke beberapa titik udara di kawasan industri tersebut.

Partikel halus tersebut kemudian mencemari pabrik-pabrik di kawasan tersebut, termasuk produsen udang PT Bahari Makmur Sejahtera (BMS). Bara mengatakan penyelidikan awal mengenai asal usul besi tua tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Penyelidikan polisi menemukan bahwa PT PMT membeli semua bahan baku dari pemasok di dalam negeri.

Aktivitas pembelian telah dilacak sejak tahun 2024. Pada tahun 2024, PT PMT membeli bahan baku dari 66 pemasok yang berasal dari Jakarta, Banten, Tangerang, dan Surabaya. Sementara itu, pada tahun 2025, PT PMT membeli bahan baku dari 82 pemasok di Jakarta, Kalimantan, Surabaya, dan Sumatera.

Secara total, PT PMT telah membeli sekitar 3.448,7 ton bahan baku. Bara mengatakan bahwa PT PMT mulai beroperasi pada September 2024 dan berhenti beroperasi pada Juli 2025, dengan seluruh baja nirkarat yang dihasilkannya diekspor ke China.

Dalam kasus ini, Bara mengatakan bahwa polisi telah menyita barang bukti berupa sampel material untuk uji laboratorium. Bara mengatakan penyidik dan Kementerian Lingkungan Hidup menduga bahwa sisa limbah industri berupa refraktori bekas belum dikelola atau diangkut oleh pihak ketiga. Tersimpan di gudang produksi, limbah industri tersebut diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, atau limbah B3.

Lebih lanjut, Bara mengatakan PT PMT membuang limbah di salah satu scrap yard di Cikande. Penemuan ini terungkap dari hasil inspeksi dan investigasi di salah satu tempat penampungan barang bekas, yang diduga berasal dari limbah produksi PT PMT. Penyidik kepolisian telah memeriksa 40 orang saksi: 10 orang karyawan PT PMT, satu orang pemilik scrap yard, empat orang pemulung di scrap yard, 15 orang pemasok bahan baku ke PT PMT, dan enam orang pengelola kawasan industri modern di Cikande.

Dari hasil pemeriksaan, Bara menyatakan bahwa polisi telah menetapkan seorang warga negara China, Direktur PT PMT Lin Jingzhang, sebagai tersangka. Bara mengatakan Lin Jingzhang telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Meskipun demikian, polisi terus menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) dan atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dan Manajemen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *