Indonesia Membebaskan Denda Overstay Imigrasi di Tengah Konflik Iran

Indonesia Membebaskan Denda Overstay Imigrasi di Tengah Konflik Iran

Indonesia Membebaskan Denda Overstay Imigrasi di Tengah Konflik Iran

Slot online terpercaya – TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia telah menerapkan tarif nol rupiah bagi warga negara asing yang melebihi batas waktu tinggal akibat konflik militer di Timur Tengah. Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan ini pada Minggu, 1 Maret 2026.

Melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi menginstruksikan kantor imigrasi yang mengawasi bandara untuk mengantisipasi lonjakan penumpang internasional yang terdampak penutupan ruang udara di wilayah tersebut.

Pejabat Sementara Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau penumpang internasional, terutama yang transit melalui Timur Tengah, untuk selalu memeriksa status penerbangan mereka melalui aplikasi resmi maskapai penerbangan. Ia juga meminta penumpang untuk segera berkoordinasi dengan maskapai penerbangan atau petugas bandara jika memerlukan bantuan imigrasi. “Kami mengimbau penumpang internasional, terutama yang berada di rute yang terdampak oleh.

” “Penumpang yang transit melalui Timur Tengah disarankan untuk selalu memeriksa status penerbangan mereka melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan maskapai atau petugas bandara jika membutuhkan bantuan imigrasi,” kata Yuldi dalam pernyataan pada Minggu, 1 Maret 2026. Yuldi menjelaskan bahwa penumpang yang melebihi batas waktu tinggal dapat memperoleh tarif Rp 0 dengan menyertakan pernyataan atau surat keterangan dari Otoritas Penerbangan Sipil, maskapai penerbangan, atau otoritas bandara. Selain kebijakan tarif Rp 0, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menerbitkan Izin Tinggal Darurat (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari.

Petugas dapat memperpanjang izin tersebut sesuai kebutuhan. Serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran pada Sabtu pagi, 28 Februari 2026, memicu penutupan ruang udara di beberapa negara, termasuk Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Situasi ini telah berdampak langsung pada operasi penerbangan internasional ke dan dari Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu, Februa Pada tanggal 28 Mei 2026 pukul 21.00 WIB (Waktu Indonesia Barat), delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama: Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu dibatalkan atau ditunda. Situasi ini mempengaruhi 2.

228 penumpang, terdiri dari 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI). Yuldi menekankan bahwa stafnya bertindak cepat dengan membatalkan penerbangan dan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, untuk penumpang dan awak maskapai yang terdampak.

Ia memastikan bahwa layanan imigrasi di bandara tetap beroperasi secara optimal dan kondusif. Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi fokus pada pemeliharaan layanan yang lancar, pemeriksaan yang tertib, dan memastikan kepastian prosedural bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan. Ia juga menginstruksikan petugas imigrasi di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dengan dinamika penerbangan.

Petugas diminta untuk berkoordinasi secara intensif. Dengan otoritas bandara, maskapai penerbangan, dan lembaga terkait mengenai perubahan jadwal, perubahan rute, dan pembatalan penerbangan. Selain itu, petugas terus memantau perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui saluran resmi dan sumber data penerbangan yang terpercaya.

Baca: Harga Emas Antam Naik Rp16.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *