Indonesia Membentuk Satuan Tugas untuk Menangani Pengeboran Minyak Ilegal
Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta SKK Migas telah membentuk Satuan Tugas Gabungan untuk menangani pengeboran minyak ilegal. Satuan tugas baru ini akan berfokus pada penegakan hukum terhadap pelanggaran pengeboran minyak.
“Satuan tugas ini akan beroperasi sesuai dengan perintah pimpinan, dari ESDM, SKK Migas, dan nantinya akan berkoordinasi dengan pimpinan Kepolisian Nasional Indonesia,” kata Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Khusus di Bareskrim, di gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026. Irhamni menyatakan bahwa satuan tugas ini akan menertibkan kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Bareskrim, bersama dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas, telah mengadakan diskusi kelompok terfokus untuk memetakan masalah pengeboran minyak ilegal.
Menurutnya, upaya pembentukan satuan tugas ini juga merespons menanggapi tingginya harga minyak global akibat konflik di Timur Tengah. Rudy Sufahriadi, staf khusus Menteri ESDM, menyatakan bahwa Pertamina akan membeli ladang minyak milik masyarakat. Oleh karena itu, tidak boleh ada kegiatan ilegal selama ada perjanjian kerja sama dengan Pertamina atau perusahaan sah lainnya.
“Bisa dibeli oleh Pertamina, dan nantinya Medco (perusahaan energi) juga bisa terlibat, dan menjadi tidak ilegal lagi asalkan sudah ada perjanjian kerja sama dan sumur-sumurnya sudah ditentukan,” kata Rudy, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Pengeboran Ilegal. Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan bahwa Satuan Tugas Pengeboran Ilegal juga akan mengatur kilang minyak ilegal, distribusi minyak ilegal, dan perdagangan minyak ilegal. “Jadi harus dijual, minyak legal, yang telah memperoleh izin dari Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco.
Apa pun di luar itu akan diatur,” katanya.