Indonesia mengusulkan hukuman mati untuk kasus penyelundupan metamfetamin seberat 2 ton.
Slot online terpercaya – Indonesia mengusulkan hukuman mati untuk kasus penyelundupan metamfetamin seberat 2 ton Jaksa penuntut Indonesia mengusulkan hukuman mati bagi enam terdakwa yang didakwa menyelundupkan hampir dua ton metamfetamin di perairan Kepulauan Riau, dengan alasan mereka secara sengaja mengangkut narkoba tersebut di atas kapal yang diintercept di laut. Juru bicara Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan para terdakwa mengakui menerima sekitar 67 paket, dengan berat hampir dua ton, dalam proses transfer di tengah laut. “Mereka menyadari menerima sekitar 67 paket, atau sekitar dua ton metamfetamin, di laut,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta pada Jumat.
Dia mengatakan para terdakwa mengetahui sebagian narkoba disimpan di bagian depan kapal dan sisanya di dekat kompartemen mesin. Sidang pengadilan juga mengungkapkan bahwa seorang awak kapal, Fandi Ramadhan, menerima pembayaran sebesar 8,2 juta rupiah.Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyimpulkan dia dipekerjakan, menerima pembayaran, mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika ilegal,” kata Anang.
Dia mengatakan hukuman mati. Permintaan hukuman mati tersebut diajukan setelah pertimbangan matang, dengan mengacu pada skala kejahatan dan sifatnya yang melintasi batas negara. “Bagi kami, prioritas utama adalah komitmen negara untuk melindungi warga dari narkotika.
Ini melibatkan hampir dua ton narkotika dan sindikat internasional,” katanya. Kantor Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau sedang mengusut hukuman mati terhadap enam tersangka yang terkait dengan pengiriman narkotika di kapal Sea Dragon Terawa.Para terdakwa meliputi dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan, yang juga dikenal sebagai Mr Pong, dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Jaksa penuntut menyatakan kasus ini didukung oleh kesaksian dari 10 saksi dan tiga saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan.Pihak berwenang menyita 67 kotak coklat yang dibungkus plastik transparan, termasuk 66 kotak masing-masing berisi 30 kemasan plastik berlabel teh hijau yang berisi metamfetamin, dan satu kotak berisi 20 kemasan serupa. Berat bersih total metamfetamin yang disita adalah 1, 995.
139 gram, atau hampir dua ton, kata jaksa penuntut. Jaksa Gutirio Kurniawan mengatakan para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Tahun 2009 Indonesia. Jaksa penuntut berargumen bahwa tindak pidana tersebut merusak upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, merugikan generasi muda negara, dan melibatkan jaringan narkotika internasional.
Sidang pembelaan dijadwalkan pada 26 Februari 2026.