Selebriti Instagram Remaja Menghadapi Hukuman Penjara di Indonesia karena 'Mempromosikan Situs Perjudian Ilegal'
Liga335 daftar – Seorang selebriti Instagram remaja dapat dipenjara hingga enam tahun di Indonesia, di mana jaksa penuntut mengklaim bahwa ia menggunakan halaman media sosialnya untuk mempromosikan sebuah situs web perjudian. Media Indonesia, Detik, melaporkan bahwa Wina Varella Angeli Parinussa (19) hadir di Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 21 Agustus. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut mengklaim bahwa ia berulang kali mempromosikan sebuah situs judi online bernama Kyota98 di akun Instagram-nya.
Wina, yang berasal dari Bali, memiliki lebih dari 110.900 pengikut di TikTok. Dia memiliki hampir 55.
000 pengikut di Instagram, di mana dia menggambarkan dirinya sebagai “penata rias profesional.” Profil Instagram Vienna Varella Angeli Parinussa. (Foto: Instagram) Fenomena Media Sosial Bisa Dihukum Penjara Serius & Denda Besar Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Wina telah melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tahun 2008.
Menurut ketentuan hukum, pelanggaran dapat dihukum dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. Pelanggar juga terancam hukuman denda maksimal sebesar Rp 1 miliar ($ 61.167).
Pihak kejaksaan mengklaim bahwa Wina mempromosikan Kyota98 dari tanggal 11 Februari hingga 16 April 2025. Pihak kejaksaan menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang menunjukkan bahwa perwakilan Kyota98 telah berkomunikasi dengan Wina melalui WhatsApp. Perwakilan tersebut diduga meminta Wina untuk mengunggah satu hingga dua tautan per hari ke halaman Instagram-nya.
Mereka dilaporkan menawarkan pembayaran sebesar Rp250.000 (lebih dari $15) per unggahan. Pihak penuntut menunjukkan bukti transfer bank yang dilakukan ke rekening Wina untuk mendukung klaimnya.
Bintang media sosial remaja, Vienna Varella Angeli Parinussa. (Gambar: @viennaaparinussaaa/TikTok/Tangkapan layar) Pengadilan melihat gambar dan rekaman video dari akun Instagram Wina, termasuk tautan URL dan tanda air. Jika pengikut mengklik tautan tersebut, jaksa menjelaskan, mereka akan diarahkan ke platform slot online.
Di sini, mereka pertama-tama diminta untuk membuat akun di situs tersebut dan kemudian diminta untuk melakukan deposit melalui kode QR. Jaksa penuntut mengatakan bahwa Wina menggunakan metode mo ney yang ia peroleh dari “kemitraan” untuk membayar “biaya hidup sehari-hari.” Menindak Dukungan Selebriti Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang Bali telah mengintensifkan pengawasan mereka terhadap selebriti Instagram muda yang dicurigai mempromosikan situs perjudian online.
Outlet media Nusa Bali melaporkan bahwa pengadilan di Kabupaten Buleleng, Bali, baru-baru ini menjatuhkan hukuman penjara kepada beberapa bintang media sosial wanita muda karena mempromosikan platform perjudian di halaman mereka. Bulan ini, pengadilan di wilayah Bali memenjarakan seorang mahasiswi berusia 19 tahun, Komang Ayu Cahyani, selama 10 bulan. Pengadilan di kabupaten tersebut juga baru-baru ini memenjarakan influencer Luh Nanda Sintya Wati (23) dan Ni Luh Nia Kusumayanti (21) untuk jangka waktu yang sama.
Awal bulan ini, Korps Marinir Indonesia mengumumkan akan memulai pemeriksaan rutin terhadap telepon genggam para prajurit untuk memastikan mereka tidak mengunjungi situs-situs perjudian.