Indonesia berencana menerapkan lapisan pajak cukai rokok baru untuk mengatasi peredaran tembakau ilegal.

Indonesia berencana menerapkan lapisan pajak cukai rokok baru untuk mengatasi peredaran tembakau ilegal.

Indonesia berencana menerapkan lapisan pajak cukai rokok baru untuk mengatasi peredaran tembakau ilegal.

Liga335 – Indonesia merencanakan lapisan pajak cukai rokok baru untuk mengatasi peredaran tembakau ilegal Purbaya mengatakan sanksi yang ketat akan dikenakan pada pihak-pihak yang terus menghindari kewajiban mereka. “Saya telah memperingatkan mereka. Setelah peraturan ini diterbitkan, kemungkinan minggu depan, setiap pelanggaran yang terus berlanjut akan ditindak tegas,” tegasnya.

Berita terkait: Indonesia siapkan aturan untuk menekan rokok ilegal Jakarta (ANTARA) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambahkan lapisan pajak cukai baru pada produk tembakau (CHT), atau rokok, tahun ini.“Kami akan mengonfirmasi lapisan baru, mungkin. Hal ini masih dibahas,” katanya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu.

Menurutnya, lapisan tarif tambahan ini bertujuan untuk mendorong produsen rokok ilegal beralih ke pasar legal, memastikan semua pelaku industri memenuhi kewajiban pajak mereka kepada negara. Struktur tarif CHT telah disederhanakan secara bertahap, dari 19 lapisan pada 2009 menjadi delapan lapisan pada 2022. Peraturan terbaru yang mengatur tarif.

Struktur iff diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024. Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kementerian Keuangan telah menyita 1,4 miliar batang rokok ilegal dalam 20.102 tindakan penegakan hukum sejak 2025, dengan kasus terbaru melibatkan 160 juta batang rokok di Pekanbaru, Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan dalam konferensi pers di Pekanbaru pada 7 Januari bahwa skala penyitaan mencerminkan peredaran luas rokok ilegal dan menjadi peringatan keras bagi pelanggar. Tindakan penegakan hukum terbaru terjadi di sebuah gudang di Pekanbaru pada 6 Januari, melibatkan sekitar 160 juta batang rokok.Kasus ini menyumbang hampir 11 persen dari total penyitaan yang tercatat sejak 2025, menjadikannya secara strategis penting dalam upaya nasional untuk memberantas distribusi rokok ilegal.

Pada 2025, Bea Cukai mencatat total penyitaan senilai Rp9,8 triliun (US$564 juta), menandai peningkatan 2,1 persen. Naik sebesar Rp210 miliar (US$12 juta) dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *