BPOM Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru yang Memperbarui Persyaratan Bahan Kosmetik

BPOM Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru yang Memperbarui Persyaratan Bahan Kosmetik

BPOM Indonesia Mengeluarkan Peraturan Baru yang Memperbarui Persyaratan Bahan Kosmetik

Liga335 daftar – Pada tanggal 3 Oktober 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia secara resmi mengesahkan Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik (Peraturan Nomor 25 Tahun 2025), yang secara komprehensif memperbarui standar penggunaan bahan kosmetik. Sesuai dengan ketentuan peraturan tersebut, Peraturan No. 23 Tahun 2019 dan Peraturan No.

17 Tahun 2022 yang sebelumnya berlaku dicabut secara bersamaan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal berlakunya dan mencakup masa transisi selama 12 bulan. CIRS menyarankan perusahaan terkait untuk segera melakukan peninjauan terhadap formulasi produk yang ada, isi label, dan aspek lainnya guna memastikan produk tetap dapat dipasarkan sesuai ketentuan.

Perubahan utama meliputi:

Lampiran I (Daftar Bahan Terbatas): Batas konsentrasi dan ketentuan penggunaan yang diperbarui untuk Asam Salisilat, Zinc Pyrithione, Acid Yellow 3, Asam Etidronat, dan BHT (Butylated Hydroxytoluene).
: Batas konsentrasi dan ketentuan penggunaan yang diperbarui untuk Asam Salisilat , Zinc Pyrithione, Acid Yellow 3, Asam Etidronat, dan BHT (Butylated Hydroxytoluene). Lampiran IV (Daftar Filter UV yang Diizinkan): Pembaruan pembatasan terhadap Benzophenone-3 dan Homosalate.

: Pembatasan yang direvisi terhadap Benzophenone-3 dan Homosalate. Lampiran V (Daftar Bahan yang Dilarang): Penambahan Lilial (Butylphenyl Methylpropional), D4 (Octamethylcyclotetrasiloxane), Styrene, dan Quaternium-15 ke dalam daftar bahan yang dilarang.

Layanan Kami

Layanan Pemegang Izin Perusahaan Indonesia;

Pendaftaran Akun BPOM di Indonesia;

Peninjauan Formula dan Kemasan;

Pemberitahuan Produk Kosmetik di Indonesia;

Persiapan dan Penyusunan Berkas PIF/DIP;

Layanan Pengujian Produk;

Logistik dan Kepabeanan;
Sertifikasi HALAL.
Jika Anda memerlukan bantuan atau memiliki pertanyaan, silakan hubungi kami melalui service@cirs-group.com.

Informasi Lebih Lanjut

https://jdih.pom.go.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *