Indonesia menyita tiga kapal terkait penangkapan ikan ilegal
Slot online terpercaya – Indonesia menyita tiga kapal terkait penangkapan ikan ilegal
Berita terkait: Indonesia menyita 62 kapal penangkap ikan asing di Kepulauan Riau
Berita terkait: Indonesia menambah kapal patroli untuk menekan penangkapan ikan ilegal
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia menyatakan telah mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp20,2 miliar (US$1,1 juta) setelah menyita tiga kapal berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Selat Malaka pada 10–11 April 2026.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal-kapal tersebut tertangkap basah beroperasi di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang. Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah patroli selama dua hari oleh kapal pengawas Barracuda 01 dan Hiu 01, yang mendeteksi aktivitas penangkapan ikan asing di wilayah tersebut.
““Selama dua hari, kapal-kapal kami Barracuda 01 dan Hiu 01 beroperasi di Selat Malaka dan mendeteksi tiga kapal asing yang beroperasi di wilayah kami,” kata Saksono dalam konferensi pers pada hari Rabu. Kapal-kapal tersebut diidentifikasi sebagai PKFB 172, PKFB 1751, dan PKFB 4790. Dua kapal disita pada 10 April dan dikawal ke pangkalan PSDKP Batam, sedangkan kapal ketiga dicegat keesokan harinya dan dibawa ke stasiun PSDKP Belawan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Saksono mengatakan PKFB 172 berukuran 64,46 ton kotor (GT) dan membawa empat awak kapal warga Indonesia, sedangkan PKFB 1751, dengan ukuran 62,73 GT, memiliki lima awak kapal warga Indonesia. PKFB 4790, dengan ukuran 55,02 GT, membawa empat awak kapal asing asal Myanmar. Kapten Rusanto Mangopa dari kapal patroli Hiu 01 mengatakan kapal ketiga mencoba menghalangi petugas selama pengejaran dengan melepaskan jaring pancingnya.
Saksono mengatakan pihak berwenang akan memperketat pengawasan maritim di wilayah tersebut untuk menekan penangkapan ikan ilegal yang mengancam sumber daya negara dan kelestarian laut.Dari Januari hingga April 2026, kementerian telah memproses 39 kapal atas pelanggaran, termasuk 36 kapal Indonesia dan tiga kapal Malaysia, dengan total kerugian yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp69,9 miliar (US$3,9 juta). Ia mengatakan Upaya penegakan hukum tersebut mencerminkan komitmen Indonesia untuk melindungi sumber daya perikanan dan kedaulatannya.
Kementerian tersebut menambahkan bahwa pemantauan yang lebih ketat dan patroli terkoordinasi akan terus dilakukan untuk mencegah kapal-kapal asing melakukan kegiatan ilegal di perairan Indonesia.