Indonesia Menegur YouTube Terkait Aturan Perlindungan Anak

Indonesia Menegur YouTube Terkait Aturan Perlindungan Anak

Indonesia Menegur YouTube Terkait Aturan Perlindungan Anak

Liga335 daftar – TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia menyatakan bahwa platform YouTube belum memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah telah menjatuhkan sanksi awal kepada YouTube.

“Secara formal, sanksi telah dijatuhkan kepada YouTube dengan mengeluarkan peringatan pertama. Kami masih menunggu tanggapan mengenai langkah-langkah yang diambil oleh YouTube,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada 14 April 2026. Ia menyebutkan bahwa secara informal, YouTube telah berkomunikasi dengan Komdigi dan telah melakukan perubahan terbatas pada platformnya.

“YouTube sebenarnya telah melakukan perubahan kecil pada tampilan yang menunjukkan ‘mungkin berusia 16 tahun,'” tambahnya. Namun, Meutya menegaskan bahwa perubahan tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan. “Sayangnya “Memang, di Indonesia, undang-undang tidak memperbolehkan istilah ‘mungkin berusia 16 tahun.’

Jadi, yang kami minta adalah kepatuhan penuh, bukan sekadar kepatuhan ‘mungkin’ dari YouTube. Namun, komunikasi yang baik terus berlangsung,” jelasnya. Hingga saat ini, pemerintah telah menerima komitmen kepatuhan dari beberapa platform digital lainnya, yaitu X, Bigo Live, dan semua layanan dalam grup Meta seperti Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

Meskipun demikian, masih ada dua platform yang belum memenuhi persyaratan ini, yaitu Roblox dan YouTube. “Kami akan terus memberikan pembaruan terkait kepatuhan, sekaligus mengingatkan bahwa semua platform lain di luar delapan platform tersebut memiliki batas waktu tiga bulan untuk menyerahkan hasil penilaian mandiri profil risiko mereka,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *